TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta mulai melakukan sosialisai perluasan ganjil genap untuk mobil ke beberapa wilayah mulai 7 Agustus 2019. Lantas apakah aturan tersebut akan meningkatkan penjualan mobil?
Direktur Pemasaran PT Astra Daihatsu Motor (ADM), Amelia Tjandra, menyampaikan bahwa aturan tersebut tidak akan mempengaruhi penjualan mobil. Menurut dia, bukan aturan seperti itu yang dapat tingkatkan penjualan, tapi tingkat daya beli masyarakat lah yang mempengaruhi peningkatan penjualan mobil.
"Penjualan mobil tergantung daya beli masyarakat. Jika daya beli yang terlihat dari GDP (Gross Domestic Product) meningkat, pasar mobil akan meningkat, bukan karena perluasan ganjil genap," ujarnya saat dihubungi Tempo, Kamis 8 Agustus 2019.
Begitu juga dengan mobil murah seperti di segmen low cost green car (LCGC), penjualannya tetap tidak akan meningkat karena regulasi perluasan ganjil-genap. Ia malah memperkirakan pasar sepeda motor akan naik dengan adanya aturan tersebut.
Karena, lanjut Amel menjelasakan, untuk membeli mobil meski murah dananya jauh lebih besar jika dibandingkan dengan membeli motor. Jadi intinya jika daya beli tidak meningkat pasar mobil pun tidak meningkat
"Sama saja, sepanjang daya beli tidak meningkat pasar mobil tidak naik. Saya lihat yang mungkin terjadi jika daya beli tidak meningkat adalah peningkatan pasar motor. Karena motor tidak kena aturan perluasan ganjil genap dan harga motor relatif terjangkau dibeli. Pemilik mobil untuk beli mobil tambahan rasanya tidak bisa seperti membalikan tangan, butuh dana besar beli mobil, harus ada peningkatan penghasilan dulu," ujarnya.